Rabu, 18 Maret 2009

Perda 7 tahun 1991 "Memble"

Ada Foto

Pengawas Abaikan Perda Bangunan Tanpa IMB Berdiri

Jakarta, SK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berbenah diri dengan merestrukturisasi susunan struktural SKPD sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2008, tak terkecuali terhadap Suku Dinas P2B Jakarta Timur. Seperti yang dapat kita lihat pada gambar di samping yang memberikan gambaran yang jelas bagaimana bangunan yang semestinya masuk dalam pengawasan oleh Unit Pengawasan dan Penertiban Bangunan namun dengan berdirinya bangunan ini menimbulkan pertanyaan yang tak kalah menariknya. Tertulis pada plang “sedang dibangun rumah dinas eselon 1 departemen agama”, dan salah seorang kotraktor yang berhasil ditemui Siasat Kota di lokasi mengatakan,” mas, ini kan rumah dinas departemen agama, saya sendiri tidak tahu menahu dengan izin mendirikan bangunannya”, tukas Tio salah satu penanggung jawab pembangunan rumah --pejabat departemen agama-red--. Sampai berita ini diturunkan belum ada satupun pihak dinas terkait yang dapat memberikan keterangan. Luc’s

Bangunan yang sedang dibangun dengan plang pembangunan rumah dinas departemen agama RI yang berlokasi di Jl. Kayu Putih Kecamatan Matraman Jakarta Timur.